- Definisi hukum
apa yang dimaksud dengan hukum?
adapun pengertian hukum didefinisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut
a. Aritoteles
Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik maupun penguasa
b.S.M.Aminin, S.H
hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia
c. J.C.T.Simorangkir, S.H dan woerjono sastropranoto
Hukum adalah peraturan peraturan yang bersifat memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, dan yang melakukan perlanggaran terhadapnya mengakibatkan diamblinya tindakan yaitu hukuman tertentu
d. Leon Duguit
Hukum merupakan aturan tingkah laku masyarakat, yaitu aturan yang daya gunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan tingkah pelanggaran terhadap peraturan hukum akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya
e. Utrecth
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu massyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
Tujuan Hukum
ada pendapun tujuan hukum menurut para ahli sebagai berikut
a. Aritoteles (teori etis)
tujuan hukum semata mata mencapai keadilan. artinya memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. disebut teori etis karena isi hukum semata mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil
b. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. artinya hukum bertujuan menjamin kebahagian bagi sebanyak banyaknya orang atau masyarakat
c. Geny
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan
d. Van Apeldorn
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. perdamaian manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan kepentingan hukum seperti kehormatan kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak pihak yang merugikan
e. Prof. Subekti S.H
tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
dari kelima pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dan fungsi hukum sebagai berikut
- mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya
- mencapai keadilan dan ketertiban
- mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- memberikan petunjuk bagi orang orang dalam pergaulan masyarakat
- menjaminkebahagiaan sebanyakm banyaknya pada semua orang